skor indonesia vs portugal

    Release time:2024-10-08 05:32:59    source:aplikasi nonton bola ilegal   

skor indonesia vs portugal,mimpi didatangi hantu saat tidur,skor indonesia vs portugalJakarta, CNN Indonesia--

Ketua DPP PDIP Komaruddin Watubun meminta KPU bersikap adil dengan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan bagi partai politik di pilkada.

Menurut Komaruddin, KPU tak punya alasan menunda menyusun PKPU yang baru. Ia menyinggung langkah KPU yang langsung menerapkan syarat usia calon presiden-wakil presiden saat pendaftaran Pilpres 2024 kendati MK baru memutus perkara beberapa hari sebelumnya.

Lihat Juga :
Perludem Desak KPU Segera Revisi PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komar yang juga anggota Komisi II DPR berharap KPU tetap punya semangat yang sama dalam menindaklanjuti putusan MK. Ia mengingatkan pada Pilpres 2024, KPU tetap berkonsultasi meskipun di hari Minggu.

"Jadi yang ini juga harus semangat yang sama. Hari Minggu pun harus dia lakukan konsultasi. Apalagi sekarang ini bukan reses. Jadi jangan mulai diskusi lagi, ini nanti begini begono, tidak," tegasnya.

Lihat Juga :
Jubir: Anies Bangun Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK

Sementara itu Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada pada Senin (26/8) pekan depan.

Rapat nantinya akan sekaligus membahas soal tiga Peraturan KPU dan dua Peraturan Bawaslu.

"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu," kata Doli di Munas Golkar, JCC, Selasa (20/8).

Sebelumnya Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu putusan MK itu. 

"KPU akan mempelajari terlebih dahulu secara utuh dan KPU akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," kata Holik.

MK pada hari ini mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

(thr/tsa)