siaran carabao cup

    Release time:2024-10-08 00:17:40    source:cambodia pool   

siaran carabao cup,sinarslot,siaran carabao cupJakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah media asing terutama dari negara-negara tetangga menyoroti polemik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Salah satu media asal Malaysia, the Straits Times, kemudian menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi polemik putusan MK yang kemudian dianulir DPR RI.

Lihat Juga :
Iran Ungkap Kisi-kisi Serbu Israel Balas Kematian Bos Hamas Haniyeh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Strait Times kemudian mengutip pernyataan Jokowi terkait pertarungan antara DPR dan MK.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi, dikutip oleh media dari Kuala Lumpur tersebut.

Media itu pun menyebutkan bahwa para legislator beraliansi dengan Jokowi dan Presiden Terpilih ingin menganulir putusan MK pada 20 Agustus yang memungkinkan PDIP sebagai oposisi untuk memilih tokoh yang amat populer untuk Pilgub DKI Jakarta.

"Partai-partai yang mendukung Prabowo dan Jokowi pada 19 Agustus mendukung satu kandidat, Ridwan Kamil, secara efektif membunuh peluang Anies Baswedan yang amat populer untuk terpilih kembali di jabatan yang pernah dia jalani 2017-2022," tulis Straits Times.

Media itu juga menyebutkan bahwa Ridwan Kamil yang merupakan mantan gubernur Jawa Barat adalah salah satu tim kampanye Prabowo.

Lihat Juga :
Media Asing Soroti soal Revisi UU Pilkada, Singgung soal Jokowi

Partai yang kemungkinan akan mengusung Anies sejauh ini hanya PDIP dengan perolehan suara sebesar 7,5 persen di DPRD DKI. Angka itu di bawah 20 persen sebagai syarat bagi partai yang ingin mengusung calon mereka di Pilgub dalam UU Pilkada.

Media dari Amerika Serikat juga menyoroti putusan MK yang berseberangan dengan Mahkamah Agung soal batas minimum kandidat kepala daerah.

"Keputusan tersebut tampaknya merupakan kemunduran bagi warisan dinasti Jokowi sebagaimana dia bersiap menyerahkan kekuasaan (presiden) pada Oktober karena batas maksimal dua periode jabatan," bunyi laporan Bloomberg pada Rabu (21/8).

"Tuduhan nepotisme berkobar tahun lalu setelah Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan yang diketuai oleh saudara ipar Jokowi, menurunkan batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden," lanjutan laporan Bloomberg berjudul 'Court ruling deals blow to Jokowi's dynastic legacy in Indonesia'.

Lihat Juga :
Penyebab Warga sampai Tentara Korut Semakin Banyak Membelot ke Korsel

Sebelumnya, MK telah mengetok palu dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dan syarat usia cagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Menindaklanjuti itu, Baleg DPR pada hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.

Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Lihat Juga :
Kenapa Iran Akui Butuh Waktu Serang Israel Balas Kematian Haniyeh?

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek pun mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna besok.

(tim/bac)