syair semar sdy hari ini

    Release time:2024-10-08 00:20:12    source:kingdomtoto 98toto   

syair semar sdy hari ini,bolasiar nobartv,syair semar sdy hari iniJakarta, CNN Indonesia--

Indonesia menyayangkan sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terburu-buru melayangkan kritikan hingga "teguran" bagi Jakarta soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai kontroversial.

Sejumlah badan hak asasi manusia (HAM) PBB menganggap KUHP baru Indonesia sarat pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi, nilai demokrasi, hingga penegakan HAM. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, menuturkan pihaknya bahkan telah memanggil perwakilan PBB di Jakarta terkait masukan dari PBB soal KUHP tersebut.

Lihat Juga :
Putra MBZ Kecup Kening Jan Ethes di Pernikahan Kaesang-Erina

"Terkait pernyataan perwakilan PBB yang di Indonesia memang sudah dipanggil pagi hari ini oleh Kemlu," kata juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, dalam jumpa pers soal KUHP pada Senin (12/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada baiknya, sangatlah patut bagi perwakilan asing termasuk PBB untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan statement sebelum mendapat informasi yang jelas," ujarnya lagi.

[Gambas:Video CNN]

"Justru kesempatan untuk bertemu Kemlu menjadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab. Ada norma sepatunya dilakukan perwakilan di suatu negara," kata Faizasyah.

DPR RI akhirnya mengesahkan KUHP baru pada Selasa pekan lalu. Meski hukum baru ini baru benar-benar berlaku tiga tahun lagi, sudah banyak pihak termasuk organisasi internasional dan aktivis HAM yang mengkritik keras KUHP. Di antaranya pasal soal larangan berhubungan seks di luar nikah, kohabitasi atau kumpul kebo, larangan menghina presiden dan lembaga negara lainnya.

Salah satu yang mengkritik keras adalah PBB. Selain mengkritik, PBB bahkan telah mengirim surat berisi kekhawatiran dan masukan terhadap Indonesia terkait RKUHP pada akhir November, sebelum DPR RI mengesahkan menjadi undang-undang.

Pilihan Redaksi
  • Xi Jinping di Saudi: China Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB
  • Erdogan Telepon Putin Minta Rusia Habisi Kurdi Imbas Bom Istanbul

"PBB khawatir beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait hak asasi manusia," demikian menurut PBB.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengakui telah menerima surat PBB itu. Namun, menurutnya surat tersebut sudah terlambat.

"Surat kami terima 25 November, 2022, dan itu tidak ke pemerintah melainkan Komisi III DPR," kata Omat dalam jumpa pers yang sama.

Lebih lanjut, Edward menerangkan sehari sebelum menerima surat tersebut, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama.

"Surat untuk sampai tanggal 25, persetujuan tingkat pertama telah diambil 24 November. Jadi, ya sangat terlambat," kata Edward.

Ia juga mengatakan dalam surat itu, PBB menawarkan bantuan terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan hak asasi manusia.

Selain itu, Edward mengatakan pemerintah Indonesia sudah menerima masukan dari berbagai masyarakat.



(isa/rds)