mimpi babi togel,jual cip,mimpi babi togel
Jakarta, CNBC Indonesia- Para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih. Pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif per tanggal 22 September 2024.
Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.
Baca:Besok Rencananya Diresmikan Jokowi, Tol Jogja-Solo Sudah Laik Operasi |
"Mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif," tulis postingan di akun Instagram @jasamargametropolitan dikutip Rabu (18/9/2024).
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
[Gambas:Instagram]
Jalan Tol Dalam Kota memiliki panjang sekitar 45 km dan dibagi menjadi 3 ruas yaitu:
Berikut Tarif Tol Baru: