lotus4d.com

    Release time:2024-10-08 01:37:48    source:togel kamboja togel kamboja   

lotus4d.com,beli chip royal domino,lotus4d.comJakarta, CNN Indonesia--

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mewanti-wanti agar Rancangan Undang-undang (RUU) TNI-Polritidak menghidupkan kembali pemerintahan yang otoriter.

"Jangan sampai perubahan di UU TNI dan Polri, itu kembali lagi ke sistem pemerintahan yang otoriter. Nanti jangan-jangan menjadi neo orba. Karena terutama di UU Polri itu Polri mempunyai kekuasaan yang sangat luar biasa. Ini perlu didalami," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7).

Djarot mengatakan pemerintahan yang keras dialami rakyat Indonesia pada masa Orde Baru. Ia tidak ingin kembali ke sistem pemerintahan yang otoriter tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta, yang dikendalikan oleh pendukung Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum berdasarkan hasil Kongres Surabaya 1993, diserbu oleh kelompok pendukung Soerjadi, Ketua Umum berdasarkan hasil Kongres Medan 1996. Soerjadi kala itu digunakan pemerintah Orde Baru untuk mendongkel Megawati.

Namun, lanjut dia, korban dari peristiwa tersebut justru dijadikan sebagai tersangka.

"Itu terjadi 28 tahun lalu, dan kita tidak ingin seperti itu. Apalagi dengan kita sekarang memasuki masa-masa di mana yang sangat krusial yaitu transisi pemerintahan dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo," ujarnya.

Menurutnya, jika suatu lembaga mempunyai kekuasaan yang berlebihan dan tidak terkontrol, maka Indonesia semakin dekat dengan sistem pemerintahan otoriter.

"Kembali lagi masuk ke neo Orde Baru terutama kebebasan pers ya, hati-hati karena kepolisian dengan perubahan RUU itu bisa membredel, bisa melacak dengan menyadap, melacak transaksi keuangan termasuk mewaspadai atau siapapun yang diduga membahayakan keselamatan negara itu bisa seperti itu ya," turut Djarot.

Lihat Juga :
Hadi Tjahjanto: Dwi Fungsi TNI Sudah Tak Ada Lagi, Bagian Masa Lalu

Sebelumnya DPR lewat Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 telah mengesahkan RUU tentang TNI dan RUU tentang Polri menjadi usul inisiatif DPR.

Terdapat beberapa poin krusial dalam revisi dua aturan tersebut. Semisal di RUU Polri terdapat beberapa rencana wewenang tambahan sampai perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Kemudian di RUU TNI juga diatur rencana penambahan batas pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.

Ada pula yang menjadi sorotan terkait masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden. Pun dalam RUU Polri juga mengatur perpanjangan Kapolri.

(lna/isn)