erek2 42

    Release time:2024-10-08 05:30:39    source:bmw4d top   

erek2 42,victorytoto wap,erek2 42Jakarta, CNN Indonesia--

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfarauq buka suara mengenai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dimas membeberkan berbagai kejanggalan dan sikap tendensius hakim selama persidangan. Hakim, sebut Dimas, beberapa kali mengintervensi saksi selama persidangan. Sejumlah pernyataan hakim juga dinilai membela Ronald Tannur selaku terdakwa.

"Perilaku dan etika hakim ketika persidangan, beberapa kali saya melihat perilaku dan sikap hakim yang menurut kami bersikap intervensi terhadap saksi," ujar Dimas dalam acara Polemik Trijaya yang disiarkan YouTube Trijaya FMpada Sabtu (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Dapat Karangan Bunga #justicefordini
  • MA Siap Terjunkan Tim Periksa 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
  • PT Jatim Bantah Periksa 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Dimas juga mendapati Majelis Hakim berulang kali menghentikan penjelasan saksi. Hakim pun sempat mempertanyakan temuan ahli forensik yang sifatnya ilmiah.

Selain itu, Dimas mengatakan, sikap yang tendensius tersebut terlihat ketika hakim turut mempertanyakan kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan.

"Bayangkan ada seorang perempuan meninggal kemudian dia menghadirkan LPSK sebagai dalih untuk memperkuat tuntutan, kemudian seorang hakim bilang enggak perlu," ungkap Dimas.

Ada kejanggalan

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan kiriman rangkaian bunga, buntut vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanri (29/7).Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan kiriman rangkaian bunga, buntut vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanri (29/7). (CNN Indonesia/Farid)

Tak berhenti di situ, Dimas juga menduga ada kejanggalan di balik putusan hakim memvonis bebas Ronald Tannur.

Kejanggalan itu berasal dari sikap hakim yang menunda pembacaan putusan dari jadwal awal pada Senin (22/7) menjadi Rabu (24/7). Padahal, hakim memiliki waktu lebih dari sepekan setelah sidang pembacaan pledoi.

"Hari Senin 22 Juli 2024 putusan itu ditunda dengan alasan hakim belum siap dengan putusannya," ungkap Dimas.

Rasa janggal itu pun semakin kuat ketika hakim akhirnya memvonis bebas Ronald Tannur dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Lihat Juga :
ANALISISJanggal dan Curiga Intervensi di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

"Hasilnya justru tidak mengakui semua alat bukti, membuat analisis sendiri, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan. Ini sangat aneh," lanjutnya.

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa atas kasus pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

(frl/asr)