prd 168 slot

    Release time:2024-10-08 03:35:52    source:bandar sakong   

prd 168 slot,60 erek erek,prd 168 slotJakarta, CNN Indonesia--

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama perusahaan swasta terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tol II alias Tol MBZtahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (20/8).

Lihat Juga :
Kejagung Periksa Eks Dirut PT Jasa Marga Terkait Kasus Korupsi Proyek

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dari unsur penyelenggara negara pemeriksaan dilakukan terhadap TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga periode Februari 2015 s.d. Februari 2018, HSS selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015 s.d. 2018 serta YK selaku Sekretaris Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tahun 2016.

Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Lihat Juga :
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut yakni Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menemukan fakta baru dari persidangan kelima terdakwa awal.

Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Lihat Juga :
Kejagung Ungkap Modus Korupsi Tol MBZ: Kurangi Volume Basic Desain

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

(tfq/pmg)