cyberslot88

    Release time:2024-10-08 05:21:59    source:terminal4d login alternatif   

cyberslot88,data keluaran kamboja,cyberslot88Jakarta, CNN Indonesia--

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutjiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7).

Lihat Juga :
MA Sunat Vonis Eks Dirut Bakti Kominfo Jadi 10 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara hal meringankan yaitu Jemy kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta merasa bersalah dan mengakui perbuatan.

Kemudian seluruh pekerjaan pengadaan power sistem dalam proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor.

"Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023, serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia," ucap hakim.

Lihat Juga :
Seminggu Hilang Kontak, Kapal Angkut BTS Tak Kunjung Ditemukan

Baik Jemy maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Jemy dihukum dengan empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

(ryn/tsa)