09 2d togel gambar

    Release time:2024-10-07 23:52:14    source:erek-erek orang bisu   

09 2d togel gambar,legend of garuda slot,09 2d togel gambarJakarta, CNN Indonesia--

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyampaikan, fungsi anggaran yang diemban Banggar memiliki peran yang sangat penting baik secara konstitusional, politik dan kepastian hukum.

Menurut Said, kewenangan Banggar dalam pelaksanaan fungsi anggaran, secara konstitusional diatur dalam pasal 20 A Undang Undang Dasar 1945 dan secara operasional diatur dalam Undang Undang MD3.

"Dengan demikian, mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat," kata Said Abdullah dalam keterangan resmi, Minggu (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sisi politik, fungsi anggaran Banggar DPR diwujudkan dalam pembahasan RUU APBN bersama pemerintah, yang merupakan satu-satunya undang-undang yang kedudukannya diusulkan oleh pemerintah adalah RUU APBN.

"Melalui pembahasan bersama antara Banggar DPR dan pemerintah inilah aspek-aspek politik anggaran yang menjadi agenda pembangunan pemerintah dan partai partai melalui masing masing fraksinya," ujarnya.

Karena peran konstitusional dan politik yang begitu besar, Said menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR, terutama dalam memahami ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara.

"Apalagi yang menjadi mitra kerjanya adalah Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia yang memiliki jam terbang tinggi terhadap ketiga hal di atas," katanya.

Untuk itu, Said berharap agar ke depan setiap fraksi memperhatikan kompetensi anggota Banggar dalam bidang-bidang tersebut.

"Hal ini bertujuan untuk mengimbangi pemerintah, agar bisa menjadi counterpart yang tangguh, dan produktif, dengan demikian proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran makin berkualitas, meskipun Banggar DPR juga di back up oleh para tenaga ahli," ujarnya.

Said melanjutkan, dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terkait anggaran juga terbatas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XI/2013 berhasil membatasi kewenangan DPR dalam membahas R-APBN hanya sampai pada tingkat program.

"Maksud MK mungkin saja benar agar tidak mengambil alih aspek aspek teknis yang hal itu memang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran," katanya.

Namun Banggar DPR juga mencermati, dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga ke bawah banyak aspek terjadi "missing link" antara tujuan tujuan strategis, dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan program teknisnya.

"Sehingga sebenarnya setannya ada di detail. Namun Banggar dalam pengawasan anggaran jangkauannya terbatas paska putusam MK," ujarnya.

Ke depan, Said mengusulkan adanya jalan baru yang dapat memperkuat fungsi pengawasan anggaran tanpa melanggar Putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detail.

"Dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif," kata dia.

(inh/inh)