klasemen liga inggris 2023/2024

    Release time:2024-10-08 06:10:32    source:busway manggarai ui   

klasemen liga inggris 2023/2024,slot gembira,klasemen liga inggris 2023/2024Jakarta, CNN Indonesia--

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi(MK) Fajar Laksono menegaskan hakim konstitusi Suhartoyo tetap menjabat Ketua MK karena pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Anwar Usman.

Fajar menjelaskan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK pengangkatan Ketua MK Suhartoyo belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Lihat Juga :
8 Hakim MK Sepakat Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Anwar Usman

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, kata Fajar, putusan PTUN juga tidak bisa langsung menyebabkan kekosongan jabatan ketua MK.

"Enggak ada [kekosongan, tetap ada pimpinan di MK]. Jadi ya itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku ya seperti itu. Kita punya waktu 14 hari karena tidak serta-merta [inkrah] kan. Artinya kalau pendapat yang mengatakan terjadi kekosongan itu karena putusan itu berlaku serta-merta sejak diucapkan," ujarnya.

Lihat Juga :
PTUN Menangkan Eks Ketua MK Anwar Usman, Mahfud MD Buka Suara

Sebelumnya, Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN Jakarta) mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan dirinya.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tidak sah atau batal. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

"Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," ujar PTUN Jakarta.

PTUN menyatakan mengabulkan permohonan penggugat yakni Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.

(yla/fra)