erek-erek 85

    Release time:2024-10-08 03:56:54    source:dafa togel   

erek-erek 85,domino login facebook,erek-erek 85Jakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum menyampaikan identitas tersangka dimaksud.

"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Tessa di Kantornya, Jakarta, Kamis (26/9) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

Lihat Juga :
Jokowi: Harga Tanah di IKN Masih Murah, Tahun Depan Bisa 10 Kali Lipat

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur," ungkap Tessa.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Senin (23/9) malam, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.

Lihat Juga :
Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
(ryn/isn)