jagoanberita

    Release time:2024-10-08 06:19:32    source:mobil nowgoal   

jagoanberita,no togel kopi 2d,jagoanberitaJakarta, CNN Indonesia--

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram jika memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain di dalam buku 'Konsensus Ulama Fatwa' yang diterbitkan MUI.

"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram," bunyi putusan Fatwa MUI tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI lantas merekomendasikan lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ini sebagai panduan.

MUI juga meminta BPK dapat menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal.

Presiden dan DPR juga direkomendasikan oleh MUI melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji.

"Menjamin keamanan dana milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi rekomendasi MUI.

Lihat Juga :
AnalisisKarut Marut Pelayanan Haji Berulang, Tak Sebanding Biaya Besar Jemaah
(rzr/isn)