belut moa

    Release time:2024-10-08 04:19:05    source:kode alam beras   

belut moa,niagatoto login,belut moaJakarta, CNN Indonesia--

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan lamanya proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKNNusantara di Kalimantan adalah hal yang bukan sederhana.

Jokowi menegaskan Keppres itu akan diterbitkan apabila secara keseluruhan infrastruktur dari mulai fasilitas pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan, hingga SDM sudah siap.

"Pindahan rumah saja ruwetnya kayak gitu, ini pindahan Ibu Kota. Jadi semua harus dihitung," kata Jokowi usai meresmikan pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) ke-10 Tahun 2024 di JCC, Jakarta, Rabu (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Jokowi masih belum menyampaikan kapan rencana penerbitan Keppres itu. Dia yang akan mengakhiri masa jabatan pada 20 Oktober mendatang hanya membuka peluang Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto yang menandatangani aturan pemindahan ibu kota negara RI itu.

"Yang tanda tangan bisa saya, bisa presiden terpilih Pak Prabowo Subianto. Yang paling penting kotanya siap betul," ujar ayah dari Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Lihat Juga :
Jokowi soal Kaesang ke KPK: Semua Warga Sama di Mata Hukum

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono sebelumnya mengatakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini. Sebab perpindahan Ibu Kota secara lengkap dan resmi masih menunggu Keppres.

Adapun apabila merujuk Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga menjelaskan hal yang sama. Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara, meskipun UU DKJ telah diundangkan pada April lalu.

(khr/kid)