raja pola

    Release time:2024-10-08 03:38:53    source:cyberslot88   

raja pola,slot demo papislot,raja polaJakarta, CNN Indonesia--

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan eks terpidana Jessica Kumala Wongso di kasus pembunuhan berencana 'Kopi Sianida'.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pengajuan PK telah diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan menjadi hak bagi terpidana atau ahli waris. Oleh sebab itu, ia memastikan pihaknya siap apabila Jessica kembali mengajukan PK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Harli mengingatkan pengajuan PK bisa diajukan pihak pemohon dalam hal ini kubu Jessica jika ada bukti baru (novum) atau bukti kekeliruan dari hakim.

"Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya," jelasnya.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada Minggu (18/8) kemarin.

Dia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terjerat kasus pembunuhan berencana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, tercatat di Kemenkumham dia telah melakoni hukuman pidana selama sekitar 8,1 tahun.

Lihat Juga :
Fakta-fakta Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat di Kasus Kopi Sianida

Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengaku akan membawa bukti baru (novum) yang selama ini disembunyikan seseorang.

Novum itu tidak bisa dihadirkan pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu, tetapi siap untuk dihadirkan saat sidang peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat.

(tfq/kid)