klasemen uefa nations league 2022

    Release time:2024-10-07 23:49:56    source:nadim toto   

klasemen uefa nations league 2022,sipendekar kabupaten tangerang,klasemen uefa nations league 2022Jakarta, CNN Indonesia--

Bareskrim Polri menyebut eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD) diduga melakukan pemerasan untuk melengserkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemerasan dilakukan SD terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK secara berulang kali.

"Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Polisi Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan Rp3,4 M

Kendati demikian, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan tersangka ingin melakukan penggulingan terhadap Kepala BPOM saat itu.

"Entah materinya, caranya bagaimana, kita enggak tahu. Yang jelas disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh tersangka dalam rangka menggulingkan Kepala BPOM," tuturnya.

Selain uang tersebut, Arief mengatakan tersangka SD juga kembali menerima uang pemerasan sebesar Rp2 miliar dengan rincian Rp967 diterima melalui rekening lain atas nama DK.

Sementara sisanya sebanyak Rp1,178 miliar dikirimkan kepada rekening pribadi milik tersangka. Selanjutnya tersangka juga menerima uang senilai Rp350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

"Total pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK sebesar Rp3,49 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa total 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari pihak BPOM, 2 saksi dari KPK dan 2 saksi dari Perbankan.

Selain itu, ia menyebut pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait lainnya.

"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Lihat Juga :
BPOM Bantah Vaksin Polio nOPV2 Berbahaya
(tfq/DAL)