siaril uin raden intan

    Release time:2024-10-08 04:23:55    source:mpo red   

siaril uin raden intan,kerbau togel,siaril uin raden intanJakarta, CNN Indonesia--

Polisi berencana membantarkan Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan dua balita di daycare Wensen School ke RS Polri Kramat Jati lantaran dalam kondisi kurang sehat.

"Hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Polri Kramat Jati belum bisa diambil keterangan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Jumat (2/8).

Saat ini, polisi belum bisa menggali banyak informasi dari Meita. Hal ini disampaikan oleh kondisi kesehatan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.

Arya menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.

Diungkapkan Arya, berdasarkan pemeriksaan Meita mengaku melakukan perbuatan itu karena khilaf. Namun, hal ini masih didalami polisi, termasuk nantinya akan melakukan pemeriksaan psikologi.

"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," kata Arya, Kamis (1/8).

Lihat Juga :
Ramai-ramai Orang Tua Pindahkan Anak dari Wensen School Meita Irianty

Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 ayat (1) JoPasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

(dis/isn)