rtp idr45

    Release time:2024-10-07 22:09:49    source:online kora tv   

rtp idr45,morocco 03,rtp idr45

Jakarta, CNBC Indonesia -Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merijanti Punguan Pitaria mengatakan di beberapa negara sudah terbukti kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek tidak serta-merta menurunkan prevalensi perokok, dan justru malah meningkatkan peredaran rokok ilegal.

"Apalagi di Indonesia kontribusi industri hasil tembakau terhadap negara itu sangat besar. Seharusnya kebijakan yang dikeluarkan itu harus demi kepentingan nasional," jelas Meri dalam dialog Coffee Morning dengan tema "Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek" di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Dia pun mempertanyakan apakah Kementerian Kesehatan telah mempertimbangkan potensi kontribusi dari industri tembakau dalam merancang peraturan. Di sisi lain Meri mengharapkan Kemenkes melibatkan stakeholders sebagai dasar membuat kebijakan ini. Sayangnya, Kemenperin maupun kementerian lainnya seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak dilibatkan dalam perumusan RPMK. Masukan dari Kementerian/Lembaga terkait juga tidak diakomodir dalam perumusan Peraturan Pemerintah 28/2024 yang menjadi aturan acuan RPMK tersebut.

"Oleh karena itu, kami berharap kebijakan ini bisa dikaji ulang dengan melibatkan semua stakeholders," ungkap Meri.

Sementara itu, Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, semua pihak tentunya sangat mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Dia mengakui, titik keadilan bagi industri hasil tembakau, sangat sulit untuk ditegakkan.

"Karena di RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) sendiri tidak terlalu kuat. Maka yang kemarin diundangkan di Paripurna, bahwa statementnyaadalah untuk meningkatkan upaya kesehatan ditekankan pada pengendalian produksi, konsumsi, dan peredaran produk yang memberikan dampak negatif pada kesehatan. Ini menegaskan bahwa memang industri ini menjadi sunset," jelasnya.

Tauhid juga merekomendasikan dialog-dialog dan diskusi antar Kementerian/Lembaga terkait. Karena ini akan menyangkut kebijakan pada Kemendag, Kemenperin, Kementerian Ketenagakerjaan, dan termasuk juga di Kementerian Ekonomi. Lantaran harus mengganti bagaimana potensi pertumbuhan ekonomi yang hilang, termasuk juga penerimaan negara.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, aturan kemasan polos tanpa merek dapat membahayakan kelangsungan usaha. Menurutnya, aturan tersebut menyebabkan pengusaha tidak bisa bersaing dengan sehat lantaran semua kemasannya sama.

"Hal ini membahayakan bagi kelangsungan usaha, karena tidak bisa bersaing memperlihatkan keunggulan dari segi brand yang sudah bangun puluhan tahun," kata Benny.

Kemudian dia menilai rancangan aturan tersebut dapat merugikan industri rokok. Saat ada larangan iklan yang menunjukan terang-terangan, pihaknya masih bisa mengakali dengan logo brand. Apabila logo juga tidak diperbolehkan, hal ini dapat merugikan pihaknya.

"Kalau iklan tidak boleh menunjukkan rokok, dilarang ketat, kita masih boleh memakai logo. Tapi nanti nggak ada lagi. Terus terang, ini memberikan kerugian kepada kami dan justru menguntungkan produsen rokok ilegal. Kami menolak kebijakan kemasan polos tanpa merek," jelasnya.



Baca:
Soal Rencana Aturan Kemasan Rokok, Kemendag Wanti-Wanti Begini

 


(rah/rah) Saksikan video di bawah ini:

Video: PP 28/2024 Ancam Industri Rokok, 6 Juta Pekerja Terancam

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Perhatian! Ini 5 Ciri Rokok Ilegal, Jangan Keliru