yallashoo

    Release time:2024-10-08 00:06:58    source:urutan mac os terbaru   

yallashoo,rtp dragon138,yallashooDenpasar, CNN Indonesia--

Empat ekor landak Jawa yang dipelihara oleh terdakwa kasus pemeliharaan hewan dilindungi, I Nyoman Sukena (38), akan direhabilitasi dan observasi sebelum dilepasliarkan di hutan konservasi.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Sumarsono mengatakan rehabilitasi akan dilakukan kepada empat ekor landak tersebut.

Landak tersebut juga dilatih agar bisa mencari makam sendiri sebelum dilepasliarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pihaknya akan melakukan observasi agar mengetahui perilaku empat ekor landak tersebut. Lewat observasi itu, pihaknya akan mengetahui usia landak terlalu tua atau tidak dan mengalami cacat atau tidak.

Kemudian, untuk mengasah kembali sifat liar landak butuh waktu satu hingga 12 bulan.

"Nanti ada juga yang tidak bisa direhab, karena terlalu tua, cacat, dan lainnya. (Apakah ada yang cacat) masih diobservasi perilakunya," katanya.

Setelah dilakukan rehabilitasi dan dilatih untuk mencari makan, landak tersebut akan dilepasliarkan di hutan lindung atau hutan konservasi yang jauh dari lahan masyarakat.

Lihat Juga :
AHY Siap Jika Ditunjuk Prabowo Masuk Kabinet Lagi

"Biasa kami lepas di hutan lindung atau hutan konservasi, yang penting hutan milik negara dan tidak terlalu dekat dengan lahan masyarakat," jelasnya.

Pihaknya juga merespons soal peluang terdakwa Sukena mengajukan izin merawat empat ekor landaknya seperti izin yang dikeluarkan BKSDA Bali untuk izin penakaran burung Jalak Bali.

Menurut Sumarsono, izin bisa dikeluarkan oleh BKSDA Bali jika memenuhi syarat tetapi terkait syarat itu pihaknya belum bisa menjelaskan secara terperinci.

"Bisa kalau memenuhi syarat. Prinsipnya harus punya sarpras (sarana-prasarana) yang memadai. Untuk lebih jelasnya (bisa ke BKSDA Bali di bagian satwa dilindungi)," ujarnya.

Sebelumnya, Sukena yang merupakan warga Kabupaten Badung, Bali, terancam lima tahun penjara karenamemelihara empat ekor landak langka di rumahnya. Ia ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat.

(kdf/sfr)