udin togel 176

    Release time:2024-10-07 23:48:36    source:bebek togel   

udin togel 176,rajabola99 login,udin togel 176

Jakarta, CNBC Indonesia -Kebocoran data diduga terjadi pada 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dijual di Breach Forum.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan kasus tersebut sudah selesai menurut keterangan resminya DJP.

"Ya memang menurut mereka nggak ada gimana? kok mau dipanjangin," ujar Budi di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Ia menyebut tak ada kerugian atas kasus tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menduga data NPWP yang bocor bukan berasal dari sistem informasi perpajakan.

Kesimpulan ini diambil setelah melakukan penelitian yang salah satunya menemukan tidak ada log access ke sistem pajak selama 6 tahun terakhir.

Pilihan Redaksi
  • Waktu Jokowi Tinggal Sebulan, Awas Jangan Langgar Undang-Undang
  • Perhatian Warga RI! Ini Saran Ditjen Pajak Agar NPWP Tak Diretas
  • Data 6 Juta NPWP Bocor Bukan dari Sistem Pajak, Lalu?

"Sejak 2014 sebenarnya DJP sudah memiliki sistem pemantauan terkait log access, dan terkait log access ini dapat disampaikan bahwa 6 tahun terakhir tidak menunjukkan indikasi yang mengarah pada kebocoran langsung dari sistem informasi DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti beberapa waktu yang lalu.

Dwi mengatakan DJP juga melakukan penelitian terhadap struktur data yang disebut dijual di sebuah forum internet. Menurut dia, data NPWP tersebut bukanlah struktur data yang terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan."Strukturnya berbeda," kata Dwi.

Lembaga pengawas PDP

Kasus kebocoran data seperti ini erat hubungannya dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU PDP sendiri sebenarnya sudah disahkan sejak 17 Oktober 2022. Tapi perlu waktu dua tahun untuk masa transisi.

Dengan kata lain, pelaksanaan ketentuannya, termasuk pembentukan lembaga tersebut, punya tenggat pada 17 Oktober 2024.

Dalam aturan tersebut memuat aturan soal "lembaga" yang punya kewenangan buat mengawasi hingga menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan aturan ini.

Soal lembaga PDP ini, Menkominfo memastikan pembentukannya tidak akan molor atau melewati tenggat waktu sehingga baru rampung di pemerintahan berikutnya.

"Oh enggak [akan molor]. Itu nanti Keppres kan, tunggu saja. Kan masih ada waktu," ujar Budi ketika ditanya soal pembentukan Lembaga PDP.

Budi mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Ia pun tegas tak mau main-main dalam perlindungan data pribadi karena isu tersebut sangat krusial di era digital.


(fab/fab) Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi AI Bantu Bank Perluas Penyaluran Kredit, Dijamin Aman?

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">