virus 4d

    Release time:2024-10-08 14:44:53    source:qqbetway   

virus 4d,toko68,virus 4d

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun– Seorang oknum PNS (pegawai negeri sipil) di Ngawi digelandang jaksa.

Selain mengenakan rompi tahanan, kedua tangan oknum PNS bernama Yayan itu juga diborgol. Dia kini mendekam di balik jeruji besi.

Oknum PNS di Kecamatan Kendal itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan negeri (kejari) Ngawi.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Mobil Siaga, HSN Ditahan di Bojonegoro, Disperkim Magetan Tunjuk Plh

Yayan disinyalir nekat menyunat atau memotong dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi TA 2022.

Pentapan tersangka sekaligus penahanan oknum PNS itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo.

Ia mengatakan jika tersangka terbukti memotong dana hibah dikbud. Tindakan tak patut ditiru itu dilakukan saat Yayan menjadi staf di sekretariat DPRD setempat.

Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, Kasubag PEP Disperkim Magetan Ditetapkan Tersangka

"Tersangka saat ini kami titipkan di Lapas 2 B Ngawi," ujar Eriksa.

Dari informasi yang dihimpun, dana hibah dikbud 2022 mencapai Rp 19 miliar. Ratusan lembaga pendidikan jadi sasaran penyaluran.

Temuan kejari, tersangka telah menyunat jatah empat sekolah. Potongan mencapai 30 persen dari dana total dana diterima tiap penerima.

Baca Juga: Satu Lagi Kades di Ponorogo Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari: Hasil Audit BPKP Baru Keluar 

"Masih kami hitung terkait kerugian negara akibat potongan tersebut, penyelidikan masih terus berproses," terangnya.

Eriksa mengungkapkan, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi itu berdasarkan hasil penyelidikan.