buku mimpi 2d 55

    Release time:2024-10-07 23:56:51    source:togel online 77   

buku mimpi 2d 55,situs poker hkb gaming,buku mimpi 2d 55Jakarta, CNN Indonesia--

TNI mengusulkan Pasal 39 huruf C dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur tentang larangan prajurit untuk terlibat dalam kegiatan bisnisdihapuskan.

Pasal 39 UU TNI mengatur empat kegiatan yang dilarang bagi prajurit TNI untuk terlibat, yaitu; kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Sejumlah petinggi TNI memiliki alasan yang tak jauh berbeda terkait usulan TNI boleh berbisnis. Mereka mengatakan banyak prajurit yang selama ini telah memiliki usaha kecil di luar waktu dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Laksda TNI Kresno Buntoro mengklaim kerap membantu istrinya yang membuka warung. Menurutnya, ia bisa terkena sanksi jika pasal tersebut masih dipertahankan.

"Istri saya, saya kan pasti mau nggakmau terlibat. Wong, aku nganterbelanja dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, kalau saya diperiksa saya bisa kena. Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang," kata Kresno.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta masyarakat tak perlu khawatir soal rencana ini. Ia pun menyebut pasal larangan berbisnis rancu.

"Jadi kalau kita berbisnis, kata-kata bisnis itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa berbisnis itu? Ya kan? Kalau misalnya jual beli motor atau apa, ya kalau dia belinya benar, tidak menggunakan itu ya. Jadi berbisnis ya bisnis," kata Maruli, Selasa (16/7).

Lihat Juga :
Koalisi Sipil: Militer Dilatih untuk Perang, Bukan Berbisnis

Usulan itu pun telah ditolak oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. Ia menegaskan prajurit TNI hanya boleh berbisnis dalam bentuk koperasi.

"Tidak boleh berbisnis. Jika bentuk Koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi bisnis tidak boleh," kata Meutya.

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan aturan yang melarang TNI untuk berbisnis telah didasarkan pertimbangan yang matang.

Fahmi menjelaskan larangan tersebut justru diatur untuk menjaga agar TNI tetap profesional hingga untuk menghindari konflik kepentingan.

Fahmi menyebut prajurit TNI yang diperbolehkan untuk berbisnis akan membuyarkan perhatian prajurit dari tugas pokok mereka untuk menjaga pertahanan.

"TNI perlu fokus pada fungsinya sebagai komponen utama pertahanan," kata Fahmi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/7) malam.

Ia juga menyebut konflik kepentingan rentan terjadi jika prajurit TNI diperbolehkan untuk berbisnis.

"Kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional," ujarnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Merujuk TNI kala Orde Baru, Fahmi mengatakan prajurit yang diperbolehkan untuk berbisnis justru akan memperburuk citra TNI dan menjadi rentan untuk melakukan korupsi.

"Keterlibatan dalam kegiatan bisnis faktanya telah membuka peluang terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, yang justru dapat merusak citra, integritas dan kepercayaan publik pada TNI," kata Fahmi.

"Alasan keamanan nasional. Keterlibatan TNI dalam bisnis, menghadirkan risiko penggunaan informasi dan sumber daya strategis untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini tentu saja bisa membahayakan keamanan nasional," sambungnya.

Lihat Juga :
KSAD Maruli Respons Usulan Hapus Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis

Lebih lanjut, Fahmi menilai sejumlah petinggi TNI itu salah kaprah dalam menafsirkan aturan pasal yang melarang prajurit TNI untuk berbisnis.

Ia mengatakan sejumlah alasan yang menjadi dasar usulan aturan pasal itu dihapus tidak sesuai dengan tujuan pelarangan TNI berbisnis.

"Saya kira aktivitas bisnis yang dimaksud dalam pasal itu adalah organisasi dan prajurit TNI sebagai entitas korporasi," ujar Fahmi.

"Kalau contoh yang disampaikan oleh Kababinkum itu kan lebih ke sektor informal. Sehingga menurut saya kurang relevan untuk dikaitkan dengan larangan tersebut," sambungnya.

Alih-alih mengusulkan larangan tersebut dihapus, Fahmi menilai lebih baik jika TNI meminta DPR dan Pemerintah lebih memperjelas pengertian pelarangan prajurit TNI berbisnis.

Sebab, kata Fahmi, penghapusan larangan prajurit TNI berbisnis itu justru akan membawa dampak buruk bagi TNI dan masyarakat secara umum.

"Nah, supaya para prajurit tidak bingung atau salah tafsir, mestinya ya diperjelas. Bukan malah dihapus. Jual beli tanah itu bisnis. Kalau yang ditransaksikan itu aset sendiri karena kebutuhan misalnya, ya masak dilarang? Tapi kalau mendirikan atau terlibat dalam badan usaha jasa properti misalnya, ya nggakboleh, lah," ujarnya.

Lihat Juga :
Mutasi 18 Pati TNI: Irjen Kemhan, Kabinda DKI, hingga Kabinda Sumut

Usulan tak relevan

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya menilai usulan itu tidak relevan diajukan jika diperuntukkan memperbaiki kesejahteraan prajurit.

Menurutnya, daripada melegalkan bisnis yang telah dijalankan prajurit di luar masa dinas, Dimas menilai sebaiknya TNI mendorong DPR dan Pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan TNI.

"Terutama bagaimana tingkat kesejahteraan diukur bukan sekadar remunerasi atau gaji ya tapi bagaimana kemudian perumahan yang layak juga untuk anggota-anggota prajurit yang ada di pelosok dan kemudian juga bagaimana infrastrukturnya," kata Dimas kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/6).

"Bagaimana kemudian pembagian yang merata, tidak cuma kemudian berkutat di level perwira menengah, perwira tinggi tapi juga perwira bawah atau prajurit bawah," sambungnya.

Lihat Juga :
Ketua Komisi I DPR Tolak Usul Hapus Larangan TNI Berbisnis di RUU TNI

Di sisi lain, Dimas menyebut usulan ini akan mengancam demokrasi Indonesia jika lolos dalam revisi UU TNI dan prajurit dapat kembali berbisnis.

Dimas menilai prajurit TNI yang diperbolehkan untuk berbisnis berpotensi mengulang kembali trauma masa lalu di Orde Baru.

"Karena memang terbukti dalam era Orde Baru ketika TNI punya peran yang sangat cukup luas dan besar dia menjadi aktor paling dominan dalam kejahatan negara atau kekerasan negara," ujarnya.

Oleh karena itu, Dimas menegaskan sudah selayaknya usulan ini untuk ditolak demi menjaga demokrasi Indonesia tak lagi mundur seperti rezim Presiden Soeharto.

"Potensinya terhadap kehidupan demokrasi, terutama pasca reformasi itu akan menjadi hambatan atau akan menjadi salah satu penjegal paling besar begitu ya dalam kehidupan demokrasi di masa depan," katanya.