prediksi hk sentana

    Release time:2024-10-08 04:00:34    source:level789 login   

prediksi hk sentana,bilbao vs valencia,prediksi hk sentanaJakarta, CNN Indonesia--

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pengusutan TPPU itu merupakan hasil pengembangan kasus rekayasa jual beli emas yang dilakukan Budi Said.

Harli mengatakan Surat Perintah Penyidikan itu telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak Maret lalu. Lewat kasus TPPU itu, nantinya penyidik akan mendalami aliran dana hasil korupsi yang dilakukan Budi Said.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses pengusutan dugaan TPPU, Harli menyebut penyidik juga telah memeriksa satu orang saksi pada Senin (29/7) kemarin.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk," jelasnya.

Kendati demikian, Harli tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.

Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan wewenang penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada Budi. Surat palsu itu pula yang kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," jelasnya.

(tfq/wiw)