nowgoal.ltd

    Release time:2024-10-08 00:20:02    source:sio burung   

nowgoal.ltd,erek2 44,nowgoal.ltdJakarta, CNN Indonesia--

Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhanistri dan anaknya, Tuti dan Amel, di Subang, Jawa Barat. Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).

Lihat Juga :
Profil Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk terdakwa.

Lihat Juga :
Polisi Minta Keterangan MUI Usut Kasus Pendeta Gilbert

Baca berita selengkapnya di sini.

(tim/fra)