link alternatif sbotop

    Release time:2024-10-08 23:48:16    source:erek" 25   

link alternatif sbotop,nettoto majunet1,link alternatif sbotop

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah memutus Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Dalam perkara 90//PUU-XXI/2023, Anwar Usman diputus melakukan pelanggaran. MKMK juga merekomendasikan pemberhentian paman bacawapres Gibran Rakabuming Raka itu.

Merespons putusan tersebut, PP Muhammadiyah menyatakan dukungannya kepada MKMK. Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendesak Anwar Usman segera mundur dari ketua MK.

"MK mempunyai fungsi sebagai the guardian of the constitution," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo.

"Mereka telah menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi," sambungnya.

Adapun MKMK telah memutuskan empat permohonan perkara. Pertama, perkara nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK).

Kedua, perkara nomor MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman). Ketiga, perkara nomor 3 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra).

Keempat, perkara nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat).

Trisno mengatakan bahwa pihaknya juga mengeluarkan delapan pernyataan sikap pascaputusan tersebut.

Pertama, memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MKMK.

"MKMK telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi," sebutnya.

Kedua, PP Muhammadiyah menyatakan akan menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap sembilan orang anggota hakim konstitusi.

Sebab, mereka terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari rapat permusyawaratan hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Ketiga, menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.