induk organisasi bulutangkis seindonesia adalah

    Release time:2024-10-08 03:47:43    source:baba win   

induk organisasi bulutangkis seindonesia adalah,winslot88 login,induk organisasi bulutangkis seindonesia adalahJakarta, CNN Indonesia--

Sekretaris Jenderal PDI PerjuanganHasto Kristiyanto meminta masyarakat bersabar terkait peluang partainya mengusung Anies Baswedansebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Tunggu tanggal mainnya," kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Lihat Juga :
Partai Buruh Respons Putusan MK: Ini Peluang Anies Maju di Jakarta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya namanya peluang kan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang Itu dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan," ujarnya saat ditanya peluang usung Anies dan Hendrar.

Lihat Juga :
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Jakarta, Singgung Syarat Jadi Kader

Sementara itu Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan pihaknya berharap Anies bisa menjadi kader untuk bisa maju lewat partainya di Pilgub Jakarta 2024.

"Ya, itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman," ucap Komar.

Peluang Anies untuk maju kembali pada Pilgub Jakarta menguat setelah putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Ketentuan pasal Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD tidak lagi diberlakukan.

Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

DPT dengan 2 hingga 6 juta minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Sementara, bagi partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mencalonkan selagi memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat 1, dan diubah oleh MK.

Lihat Juga :
 Jubir: Anies Bangun Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK
(lna/pmg)